Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

kilang minyak lepas pantai
Presiden Joko Widodo yang didampingi Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja di Istana Negara Jakarta pada Senin malam 17 November 2014 mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi.

Harga BBM bersubsidi jenis premium dinaikkan dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter.

Sementara, minyak tanah ditetapkan tetap Rp2.500 per liter.

"Harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/11/2014). Dalam pengumuman ini, Jokowi didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla, Mendikbud Anies Baswedan, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan sejumlah menteri-menteri bidang ekonomi lainnya.

Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai, kebijakan pemerintah menaikkan harga premium bersubsidi dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter merupakan langkah tepat.

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, kenaikan harga tersebut memberikan pengurangan subsidi BBM lebih dari Rp100 triliun per tahun.

Sedangkan, dampak inflasi pada 2014 diperkirakan sekitar dua persen.

Pemerintah akan mengalihkan pengurangan subsidi BBM tersebut untuk membiayai infrastruktur dan memberikan perlindungan kepada 15,6 juta kepala keluarga miskin seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Kenaikan harga ini berlaku mulai Selasa, 18 November 2014 pukul 00.00 WIB.