Pertamina Tetapkan Harga premium di Jawa-Bali Rp6.900/liter

selang penyalur bahan bakar SPBU
Mulai hari ini, 1 Maret 2015 PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900 per liter.

Harga baru ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp6.700 per liter.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB naik Rp200 per liter karena adanya kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.

Kementerian ESDM,di Jakarta, Sabtu dalam siaran persnya menyebutkan bahwa harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp6.600, naik menjadi Rp6.800 per liter mulai 1 Maret 2015.

Dengan demikian maka harga minyak tanah dan solar subsidi masing-masing tetap Rp2.500, dan Rp6.400 per liter. (antara)