Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten Jabar 2016
Pemerintah Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat Tahun 2016 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 masih tertinggi di Indonesia yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505, demikian kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher.
Masih kata Aher, pihaknya telah menendatangani (UMK), dan ia bersyukur meski dibatasi PP 78/2015 sebesar 11,5 persen tetapi di Jabar masih tertinggi di Indonesia, khususnya Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di DKI Jabar tidak ada UMK, yang ada UMP. Ternyata setelah di UMK-kan, Jabar lebih tinggi dibandingkan DKI yang UMP saja.
Sementara upah terendah pada UMK Jawa Barat Tahun 2016 ialah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.324.620 sementara tertinggi Kabupaten Karawang Rp3.330.505.
Kenaikan UMK di Provinsi Jabar sebesar 11,50 persen dan hanya ada satu yang mendapatkan penyesuaian yakni Kabupaten Ciamis.
Besaran persentase untuk pencapaian upah minum sama dengan KHL yang diberikan sebesar 4,33 persen. Jadi total kenaikan upah minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2016 sebesar 15,83 persen.
Berikut ini besaran UMK 2016 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat:
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 masih tertinggi di Indonesia yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505, demikian kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher.
Masih kata Aher, pihaknya telah menendatangani (UMK), dan ia bersyukur meski dibatasi PP 78/2015 sebesar 11,5 persen tetapi di Jabar masih tertinggi di Indonesia, khususnya Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di DKI Jabar tidak ada UMK, yang ada UMP. Ternyata setelah di UMK-kan, Jabar lebih tinggi dibandingkan DKI yang UMP saja.
Sementara upah terendah pada UMK Jawa Barat Tahun 2016 ialah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.324.620 sementara tertinggi Kabupaten Karawang Rp3.330.505.
Kenaikan UMK di Provinsi Jabar sebesar 11,50 persen dan hanya ada satu yang mendapatkan penyesuaian yakni Kabupaten Ciamis.
Besaran persentase untuk pencapaian upah minum sama dengan KHL yang diberikan sebesar 4,33 persen. Jadi total kenaikan upah minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2016 sebesar 15,83 persen.
Berikut ini besaran UMK 2016 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat:
- Kabupaten Garut Rp 1.421.625
- Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280
- Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319
- Kota Banjar Rp 1.327.965
- Kota Sukabumi Rp 1.834.175
- Kota Cirebon Rp 1.608.945
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360
- Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360
- Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760
- Kota Bekasi Rp 3.327.160
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620
- Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520
- Kota Bandung Rp 2.626.940
- Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220
- Kota Bogor Rp 3.022.765
- Kabupaten Bogor Rp 2.960.325
- Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810
- Kota Depok Rp 3.046.180
- Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715
- Kabupaten Karawang Rp 3.330.505
- Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990
- Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375
- Kabupaten Subang Rp 2.149.720.
- Kota Cimahi Rp 2.275.715
- Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435
- Kabupaten Bandung Rp 2.275.715
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175