Resmi, Per 1 April 2016 Iuran BPJS Kesehatan Naik
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan iuran pesertanya yang mulai berlaku mulai 1 April 2016.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan pada hari Kamis, 10 Maret 2016.
Berikut ini beberapa perubahan yang berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja. Serta rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Perpres tersebut:
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan pada hari Kamis, 10 Maret 2016.
Berikut ini beberapa perubahan yang berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja. Serta rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Perpres tersebut:
- Kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
- Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
- Kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.