Pria Bersepeda Hadang Konvoi Harley-Davidson di Sleman Ini Videonya
Akhir-akhir ini banyak diperbincangkan Aksi warga Yogyakarta yang bersepeda menghadang konvoi motor Harley-Davidson di perempatan Condong Catur, Depok, Sleman, pada hari Sabtu (15/8/2015).
Aksi yang dilakukan tiga orang warga Yogya ini di sebabkan keresahann mereka terhadap ulah beberapa pengendara sepeda motor gede (moge) yang melanggar peraturan saat melintasi jalanan di Yogyakarta.
Video penghadangan di perempatan lampu merah Condong Catur yang dilakukan oleh Erlanto Wijoyono (32) bersama Andika (19) ini sudah tersebar di media sosial, dan dapat dilihat di YouTube dengan judul "Semua Pengguna Jalan Harus Taat Peraturan Lalu Lintas" dengan durasi 9 menit 39 detik.
Dalam Voideo tersebut terlihat aksi mereka meminta para pengendara sepeda motor besar itu untuk taat aturan. Dalam Video itu juga, mereka memberi keterangan sebagai berikut:
Pada detik-detik awal sikitar detik 20an, ada truk box yang berhenti karena iya tau lampu lalu lintas sudah merah. Dan monggo di cek Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang aturan penggunaan rotator dan sirine, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi yang menjelaskan Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Aksi yang dilakukan tiga orang warga Yogya ini di sebabkan keresahann mereka terhadap ulah beberapa pengendara sepeda motor gede (moge) yang melanggar peraturan saat melintasi jalanan di Yogyakarta.
Video penghadangan di perempatan lampu merah Condong Catur yang dilakukan oleh Erlanto Wijoyono (32) bersama Andika (19) ini sudah tersebar di media sosial, dan dapat dilihat di YouTube dengan judul "Semua Pengguna Jalan Harus Taat Peraturan Lalu Lintas" dengan durasi 9 menit 39 detik.
Dalam Voideo tersebut terlihat aksi mereka meminta para pengendara sepeda motor besar itu untuk taat aturan. Dalam Video itu juga, mereka memberi keterangan sebagai berikut:
Pada detik-detik awal sikitar detik 20an, ada truk box yang berhenti karena iya tau lampu lalu lintas sudah merah. Dan monggo di cek Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang aturan penggunaan rotator dan sirine, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi yang menjelaskan Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.