Denda Rp 1 Juta di Zona Merah PKL Bandung Berlaku 2 Februari

baliho Denda Rp 1 Juta di Zona Merah PKL Bandung
Sehari sebelum diberlakukannya denda Rp1 juta bagi warga yang membeli barang dagangan dari PKL yang berada di zona merah, Minggu besok (2/2/2014), seluruh pedagang yang sebelumnya menjajakan dagangannya di area tersebut kini tak terlihat lagi.

Daerah yang terkena zona merah tersebut adalah: jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Merdeka. keempat jalan tersebut kini steril dari PKL, yang terlihat hanyalah para Pestugas Satpol PP yang bertugas menjaga, masing-masing jalan yang merupakan zona merah dijaga oleh sepuluh petugas Satpol PP.

Terdapat baliho besar yang menempel di jembatan penyebrangan di Jalan Merdeka tepatnya di depan Bandung Indah Plaza, tulisan yang tertera pada baliho itu menerangkan bahwa siapa saja yang berbelanja kepada PKL akan kena denda paksa sebesar satu juta rupiah.

Pemkot Bandung akan merealisasikan denda tersebut mulai besok 2/2/2014. Jadi hari ini belum ada satupun warga yang terkena denda. Denda di zona merah ini berlaku bagi siapa saja yang membeli barang kepada PKL di zona merah, baik warga Bandung ataupun pendatang.

Denda Rp 1 juta bagi pembeli yang belanja di kawasan terlarang atau zona merah pedagang kaki lima (PKL) semula berlaku mulai Sabtu 1 Februari 2014. Namun ternyata diubah menjadi Minggu 2 Februari.

Menurut Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah, hal itu dilakukan agar warga tidak kaget dengan pemberlakuan baru ini.

Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi warga yang membeli barang dagangan PKL di zona merah. Untuk tahap awal, ada empat lokasi yang diberlakukan aturan tersebut yaitu Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, dan kawasan Masjid Agung Alun-alun Bandung.

Teddy mengatakan, bagi warga yang ketahuan membeli dagangan di zona merah mulai 2 februari, maka pihaknya hanya akan memberikan peringatan saja. Identitasnya dicatat dan mendapat Surat Tanda Bukti Pelanggaran. Intinya jangan mengulangi perbuatan.

Sanksi berupa denda tersebut termaktub dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut tertulis, ayat (1) Masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, (2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakkan hukum sebesar Rp 1.000.000.

Sebagai tindakan sosialisasi, Pemkot bandung memasang spanduk peringatan pada setiap zona merah, hal tersebut dilakukan agar pada hari Minggu besok seluruh warga yang akan melewati zona merah sudah mengetahuinya.