Komisi Penyiaran Indonesia Hentikan Program "YKS" Trans TV

Program "YKS" Trans TV
YKS (Foto: Internet)
Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Seperti yang kami lansir dari Antara, ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis, mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.

Judha mengatakan, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6).

Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Menaggapi keputusan KPI tersebut, pihak Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.

Sebelumnya, program YKS ini telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.

Selama pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.

Dengan adanya beberapa pelanggaran terkait hipnoterapi yang dilakukan di acara stasiun TV, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.Hipnoterapi bukanlah untuk bahan guyonan dan lawakan namun merupakan salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, kata Judhariksawan.

Selanjutnya, pihak KPI hari ini juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan.