Cara Daftar dan mendapatkan Kartu BPJS
Pertama-tama harus diketahui program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini aktif dimulai per 1 Januari 2014. Masyarakat bisa berobat gratis jika membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam hal ini Askes yang telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Terdapat tiga cara seseorang bisa menjadi peserta JKN. Pertama yakni pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan, mendaftarkan sendiri secara individu atau kelompok dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bagi masyarakat miskin otomatis menjadi peserta melalui PBI tersebut.
Jika seseorang bekerja dalam sebuah perusahaan maka otomatis sesuai UU maka perusahaan wajib mendaftarkan para karyawannya di BPJS Kesehatan. Setelah didaftarkan nantinya pekerja akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Tata cara pendaftaran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
- Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
- BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
- Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Jika seluruh masyarakat telah mendapatkan kartu BPJS kesehatan tersebut, maka setia orang bisa berobat di seluruh Puskesmas maupun Rumah Sakit yang telah ditunjuk atau bekerja sama dengan pemerintah.