Ini Langkah Mudah Mendaftar PUPNS 2015

Terhitung sejak 1 September 2015, Pemerintah melakukan pendataan ulang PNS (PUPNS) Bagi para Pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebuta e-PUPNS sudah menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui.

Jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasion

al. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.

Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut :
    PUPNS 2015
  1. Ketik pupns.bkn.go.id di Adres bar web browser anda. Setelah masuk ke website pupns.bkn.go.id, klik icon “Registrasi” yang ada di sudut kanan atas. Setelah itu akan muncul 3 pilihan, yakni daftar, masuk,  dan cek status. Anda klik icon “Daftar”.
  2. Masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas. Jika keterangan tersebut sesuai dengan data diri anda, silahkan masukkan email milik anda yang masih aktif pada kolom isian “Email” di paling bawah. Selanjutnya klik “Lanjut”.
  3. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
  4. Isi kolom isian nama ibu Anda. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, Anda harus hati-hati dan memastikan tidak akan lupa. Ini penting karena pada bagian inilah yang digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
  5. Input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.


Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015 ?

Registrasi
Mendaftar PUPNS 2015Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)

Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status

Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.

Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.